SMP Neg. 6 Palu

SPMB Tahun 2025

Peserta Didik Baru untuk SMP

  1. Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:
    • berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
    • telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat, yang harus dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan / Surat Keterangan Lulus (SKL).
  2. Persyaratan usia dibuktikan dengan:
    • akta kelahiran; atau
    • surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang / RT dan dilegalisir oleh lurah / kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
  3. Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
    • menyelenggarakan pendidikan khusus;
    • menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
    • berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T)
  4. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
  5. Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP.
  6. Ketentuan ini berlaku untuk calon peserta didik warga negara Indonesia dan warga negara asing.

JALUR PENDAFTARAN

Jalur domisili

  1. Jalur domisili SMP sebesar 40% (empat puluh persen) dari daya tampung sekolah;
  2. SPMB melalui jalur domisili diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah domisili yang ditetapkan Dinas Pendidikan Kota Palu, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
  3. Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu meliputi bencana alam; dan/atau bencana sosial, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
  4. Surat keterangan domisili diterbitkan oleh ketua rukun tetangga atau ketua rukun warga yang dilegalisir oleh lurah / kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.
  5. Surat keterangan domisili memuat mengenai keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
  6. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam 1 (satu) wilayah kabupaten / kota yang sama dengan sekolah asal.
  7. Selain melakukan pendaftaran SPMB melalui jalur domisili dalam wilayah domisili yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran SPMB melalui jalur afirmasi; atau jalur prestasi, di luar wilayah domisili domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.

Jalur Afirmasi

  1. Jalur afirmasi SMP paling besar 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah
  2. SPMB melalui jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan penyandang disabilitas.
  3. Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah domisili sekolah yang bersangkutan.
  4. Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah atau Dinas Pendidikan setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
  5. Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib menyertakan:
    • Bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
    • Surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
  6. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu, sekolah bersama Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikanakan melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Jalur Mutasi (Perpindahan Orang Tua)

  1. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebesar 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah
  2. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari:
    • instansi;
    • lembaga;
    • kantor; atau
    • perusahaan yang mempekerjakan.
  3. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
  4. Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Jalur Prestasi

  1. Jalur prestasi paling besar 35% (dua puluh lima persen) dari daya tampung sekolah
  2. Prestasi terdiri atas:
    • prestasi akademik; dan/atau
    • prestasi nonakademik
  3. Prestasi akademik dapat berupa:
    • nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir; atau
    • prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.
  4. Prestasi nonakademik dapat berupa:
    • pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan; atau
    • prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya.
  5. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
  6. Pemalsuan bukti atas prestasi akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan lain

Ketentuan mengenai jalur pendaftaran SPMB (domisili, afirmasi, mutasi (Perpindahan tugas orang tua/wali) dan prestasi) dikecualikan untuk sekolah sebagai berikut:

  1. satuan pendidikan kerja sama;
  2. sekolah Indonesia di luar negeri;
  3. sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
  4. sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
  5. sekolah berasrama;
  6. sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
  7. sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
  • Pengecualian ketentuan jalur pendaftaran SPMB bagi sekolah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dilaporkan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk jalur pendaftaran SPMB SD, dan SMP.
  • Pemerintah Daerah atau Dinas Pendidikan dapat melibatkan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat / Sekolah Swasta dalam pelaksanaan SPMB.
  • Ketentuan mengenai pelaksanaan SPMB bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (sekolah swasta) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah atau Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan.

JADWAL PELAKSANAAN

LINK PENDAFTARAN

https://spmbpalu.id